SIGNAL–SAMSAT DIGITAL NASIONAL APK

ProductivityKorlantas Polri – Pembina Samsat Nasional

Signal adalah aplikasi layanan pendaftaran pengesahan STNK secara digital.

Advertisement

APK Versions

v 2.0.0

88.8 MB
Download
Advertisement

SIGNAL–SAMSAT DIGITAL NASIONAL Description

SIGNAL adalah Aplikasi Samsat Digital Nasional yang dapat memudahkan masyarakat Indonesia melakukan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara daring dengan terbitnya dokumen digital berupa E-Pengesahan (POLRI) , E-TBPKP (Bapenda Provinsi) dan E-KD (PT. Jasa Raharja).

SIGNAL - Samsat Digital Nasional adalah APLIKASI RESMI yang berada di bawah naungan dan asistensi dari Pembina Samsat Tingkat Nasional yakni POLRI, Kementerian Dalam Negeri RI dan PT Jasa Raharja yang didukung oleh PT. Beta Pasifik Indonesia sebagai Pihak Pengembang (developer) Platform Digital.

Dengan adanya Samsat Digital Nasional ini, anda tidak perlu lagi datang ke kantor samsat, cukup daftarkan diri dan data kepemilikan kendaraan anda (kepemilikan perorangan/bukan badan hukum), maka pengesahan STNK tahunan anda akan diproses hanya dalam waktu beberapa menit saja, tanpa perlu antri atau menunggu. Semua dapat anda lakukan hanya melalui smartphone, karena layanan SIGNAL adalah ONE STOP SERVICE.

Saat ini SIGNAL sementara dapat digunakan untuk melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ pada 27 (Dua Puluh Tujuh) Provinsi/wilayah antara lain :

1. Provinsi DKI Jakarta

2. Provinsi Banten

3. Provinsi Jawa Barat

4. Provinsi Jawa Tengah

5. Provinsi Jawa Timur

6. Provinsi Bali

7. Provinsi Sumatera Barat

8. Provinsi Riau

9. Provinsi Kep Riau

10. Provinsi Jambi

11. Provinsi Bengkulu

12. Provinsi Sulawesi Selatan

13. Provinsi Sulawesi Tenggara

14. Provinsi Sulawesi Barat

15. Provinsi NTB

16. Provinsi Lampung

17. Provinsi Kalimantan Barat

18. Provinsi Kalimantan Selatan

19. Provinsi Sumatera Selatan

20. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

21. Provinsi Bangka Belitung

22. Provinsi Kalimantan Tengah

23. Provinsi Sulawesi Tengah

24. Provinsi Aceh

25. Provinsi Sumatera Utara

26. Provinsi Gorontalo

27. Provinsi Sulawesi Utara

Adapun transaksi pembayaran (saat ini) dapat dilakukan menggunakan Bank Himbara antara lain : Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN serta Bank Pembangunan Daerah yang ada pada 27 Provinsi tersebut di atas.

Selamat Menggunakan, semoga bermanfaat.